PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 597
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Direktorat Intelijen Keimigrasian terdiri atas: a. Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian; b. Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian c. Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian; d. Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian; dan e. Subbagian Tata Usaha.
