Pasal 596
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang intelijen keimigrasian; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang intelijen keimigrasian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen keimigrasian; d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian; e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
676, No.2010 165
