PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 583
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat; dan b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat beserta perpanjangannya.
