PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan; c. Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar; d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 58
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kementerian, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran serta bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
