PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 563
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah; dan b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian pemberian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah serta analisa dan pemeriksaan paspor hilang, rusak dan penggandaan.
