PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 562
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan, serta pengendalian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah.
