PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 530
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
