PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 524
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Bimbingan Kepribadian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang keagamaan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang olah raga dan kesenian; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan intelektual dan kesadaran bernegara.
