PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 506
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi dan Klasifikasi; b. Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum; c. Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan; d. Subdirektorat Bimbingan Kemandirian; e. Subdirektorat Bimbingan Kepribadian; dan f. Subbagian Tata Usaha.
