Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan menyelenggerakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan;
676, No.2010 141 d. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi; e. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan tahanan dan bantuan hukum; f. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi dan tim pengamat pemasyarakatan; g. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan kemandirian; h. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan kepribadian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
