PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai terdiri atas: a. Subagian Pemberhentian dan Pensiun I; b. Subagian Pemberhentian dan Pensiun II; c. Subagian Pemberhentian dan Pensiun III; dan d. Subagian Administrasi Disiplin Pegawai.
