PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dmaksud dalam Pasal 47, Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 21 a. penyiapan pemberhentian dan pensiun pegawai; dan b. penyelesaian administrasi dalam rangka penegakan hukuman disiplin pegawai.
