PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 486
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Registrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak. (2) Seksi Registrasi Klien Dewasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi klien dewasa. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
