PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 482
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa; b. Subdirektorat Pendidikan; c. Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak; d. Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa; e. Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
