Pasal 481
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; d. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak dan klien dewasa; e. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan; f. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan dan pengentasan anak; g. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengawasan klien dewasa; h. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
