PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 440
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi medik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi sosial tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
