Pasal 436
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Pengawasan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana kesehatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; dan d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sanitasi dan kesehatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
