PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Makanan; b. Subdirektorat Pengawasan Kesehatan; c. Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif; d. Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
