PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan; c. Subdirektorat Kode Etik Profesi; d. Subdirektorat Pelayanan Pengaduan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
