Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bina keamanan dan ketertiban;
676, No.2010 117 b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bina keamanan dan ketertiban; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina keamanan dan ketertiban; d. penyiapan rancangan kebijakan standardisasi sarana hunian dan keamanan, dan standardisasi pengendalian hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; e. penyiapan rancangan kebijakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; f. penyiapan rancangan kebijakan pembinaan dan pengawasan internal petugas pemasyarakatan, advokasi dan bantuan hukum serta bimbingan teknis petugas keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; g. penyiapan rancangan kebijakan pelayanan pengaduan, standardisasi sistem layanan pengaduan, investigasi dan pengaduan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan bina keamanan dan ketertiban; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban.
