PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 407
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, pengelolaan arsip, penggandaan dan pendistribusian surat dan dokumen. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakuan pengelolaan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
