PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 384
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban; c. Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan; Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; d. Direktorat Informasi dan Komunikasi; e. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan f. Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
