PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
