PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 345
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permohonan perolehan dan kehilangan kewarganegaraan; dan b. pengelolaan, pengecekan, pencatatan, pendistribusian permohonan, dan pengumuman nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan republik INDONESIA.
