PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 343
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, analisa dan proses permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) serta pengusulan pemberian kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan. (2) Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
