PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perlengkapan; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
676, No.2010 87 c. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat.
