PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, pengagendaan dan pengiriman. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penerapan dan pengembangan sistem informasi. (3) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip dan dokumentasi. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan keprotokolan.
