PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 248
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah; b. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II; d. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
