Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah; d. koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota; e. pengumpulan, penyajian dan pengolahan data peraturan daerah; f. pemantauan, analisa, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah; g. pelaksanaan pembinaan teknik perancangan peraturan daerah; h. penyusunan, pengolahan, penelaahan dan perumusan serta pelaporan kegiatan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah; i. penyiapan sarana mediasi dan konsultasi dalam perancangan peraturan daerah; j. penyiapan dan pelaksanaan pemetaan dan publikasi peraturan daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
676, No.2010 77
