PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 245
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional
bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang- undangan.
