PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 244
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Penyiapan Bahan dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Analisa, Pelaporan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG serta fasilitasi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
