Pasal 198
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan; b. penganalisaan, pengevaluasian dan pemberian tanggapan peraturan perundangundangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan; c. pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan; dan e. pendampingan perumusan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
