Pasal 196
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Politik, Hukum dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang politik, keamananan, pertahanan, kejaksaan dan peradilan. (2) Seksi Politik, Hukum dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka
676, No.2010 61 pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta rencana kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri dan pertanahan serta hukum dan hak asasi manusia.
