PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Rancangan UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana dan program pelaksanaan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan, pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan penyusunan laporan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Penyiapan dan Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan program penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
