PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 142
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; d. Direktorat Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang- undangan; e. Direktorat Litigasi Peraturan Perundang- undangan; dan f. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
