PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 141
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 47 a. perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
