PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan hubungan masyarakat internal; b. pelaksanaan manajemen data dan perpustakaan; c. pelaksanaan analisa media dan monitoring; dan d. pelaksanaan hubungan pers dan aspirasi masyarakat.
