PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah dan Negara mempunyai tugas melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga negara. (2) Subbagian Hubungan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga profesi serta lembaga lainnya di luar lingkungan kementerian.
