Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian; b. penyusunan rencana pembangunan yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan; c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian; e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian; f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian; g. pengelolaan dan pendayagunaan telematika; h. penyusunan evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan kementerian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
