PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — DIKLAT KEPEMIMPINAN
(1) Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetansi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Kepemimpinan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon IV; b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon III; c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon II; d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon I;
