PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Diklat Teknis.
