PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 18
BAB 11 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal. (2) Penyelenggaraan Diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan Diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
