PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 17
BAB 10 — SARAN DAN PRASARANA DIKLAT
(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta Diklat. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengakapan sarana dan prasarana Diklat.
