PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 13
BAB 7 — PESERTA DIKLAT
(1) Peserta Diklat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu. (2) Peserta Diklat Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksaan tugasnya.
