PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 12
BAB 7 — PESERTA DIKLAT
(1) Peserta Diklat Kepemimpinan adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural. (2) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengiukuti Diklat Kepemimpinan Tingkat di bawahnya.
