PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pendaftaran dilakukan secara langsung pada tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang telah ditentukan. (2) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan administrasi diberikan kartu ujian untuk mengikuti seleksi. (3) Kartu ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nomor ujian, nama, alamat, kode wilayah, kode nama jabatan yang dipilih, kode kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelaksanaan, pas foto, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
