PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Setiap warga negara INDONESIA memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Taruna AKIP dan AIM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Lamaran ditujukan kepada Menteri. (3) Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
