PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 7
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah perkara yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Besarnya premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2o/oo (dua per mil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Departemen Keuangan.
