PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 6
(1) Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara yang dilaporkan dilimpahkan ke pengadilan negeri. (2) Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
(3) Bentuk dan jenis piagam diberikan berdasarkan klasifikasi atau kategori sesuai dengan nilai kerugian negara. (4) Klasifikasi atau kategori serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
