PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 4
BAB 3 — PPID
(1) PPID diangkat dan/atau ditunjuk oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan publik Negara yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.
